Santet Masuk Pasal KUHP

INDONESIA-KU NEWS. DPR berencana mengesahkan RUU Santet dalam KUHP. Muncul Pro da Kontra dari berbagai kalangan mengenai RUU ini. Pasal 293 RUU KUHP sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun disebutkan sebagai “kekuatan gaib”.

Dalam ayat (1) pasal itu disebutkan “Setiap orang yang meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Pihak yang Pro menyatakan kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berpikir ulang melakukan santet. Namun dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan persoalan santet tersebut. Menurut mereka kejahatan santet bisa dibuktikan, ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan.

Sedangkan Pihak yang Kontra terhadap RUU ini menyatakan seharusnya apabila ingin membuat pasal santet orang tersebut seharusnya melihat kondisi di masyarakat yang sering terjadi santet. Bisa dipastikan akan mengalami kesulitan untuk mencari pembuktiannya. Karena untuk mengesahkan Pasal Santet diperlukan dewan pakar santet atau orang yang paham soal santet. Setelah itu polisi dan jaksa serta hakim akan kesulitan menerapkan hukumnya, karena sulit lakukan pembuktian di lapangan.

Ilmu Ghaib adalah sesuatu yang ada akan tetapi tidak nyata. Maka dari itu perlu ada lagi pertimbangan untuk benar-benar mengesahkan RUU ini.
(By Elga Aris Prastyo)

0 komentar:

Posting Komentar